Pemahaman yang benar adalah nikmat yang besar, yang tidak Allah berikan kepada semua orang. Kadang kala seseorang diberi hafalan dan ilmu yang banyak, namun belum tentu ia memiliki pemahaman yang benar terhadap apa yg dihafalnya. Oleh karenanya, Allah membedakan antara ilmu dengan pemahaman tadi dalam ayat (ففهمناها سليمان وكلا آتيناه حكما وعلما) “Maka Kami fahamkan Sulaiman, sedangkan masing-masing (Sulaiman dan Dawud) telah kami beri kekuasaan dan ilmu” (Al Anbiya`: 79).

Bukannya saya mengklaim sebagai orang yg paling faham. Akan tetapi sekedar ingin sharing ilmu dan pemahaman kepada ikhwati fillah. semoga Allah memberi manfaat dan taufik dalam tulisan singkat ini.

Alkisah, suatu ketika saya berselancar di dunia maya… dunia yang bertebaran disana berbagaimacam faidah, ilmu, dan juga syubhat. Internet memang memberi kemudahan luar biasa bagi yg ingin sekedar mencari informasi… akan tetapi, kalau kita hanya belajar dari internet tanpa menguasai dasar-dasar ilmu syar’i, maka bukan pemahaman yg benar akan didapat, namun seongok syubhat yg membingungkan dan membikin sesat.

Alhamdulillah, 11 tahun yg telah saya lalui dalam rangka belajar Islam tidak sia-sia… dasar-dasar ilmu syar’i yang saya dapatkan dari mulut para masyayikh afaadhil tsb memberi secercah cahaya dalam kegelapan, dan menuntun saya bagaimana memahami nash-nash Al Qur’an dan Sunnah. Sebagai orang Solo yg dikenal sebagai sarang gerakan-gerakan Islam (harokah), saya cukup kenyang dengan apa yg selama ini sering dijadikan dalil oleh para ikhwan/aktivis tersebut. Dalil-dalil tersebut memang banyak yg shahih, namun cara memahaminya yg tidak shahih.

Salah satunya ialah dalil yg sering dijadikan acuan dalam menilai siapakah yg pantas dianggap sebagai ulil amri (waliyyul amri). Yaitu hadits shahih yg berbunyi:

إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ حَسِبْتُهَا قَالَتْ أَسْوَدُ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا

“Bila seorang budak yg buntung dan berkulit hitam diangkat sebagai pemimpin kalian, dan dia memimpin kalian dengan kitab Allah maka dengar dan ta’ati”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dalam Bab Wujub Tha’at al Umara Fi Ghairi Ma’shiyah Wal Imam Junnah.

Perlu dicatat, dalam Shahihnya Imam Muslim menuturkan beberapa hadits dengan ada sedikit perbedaaan redaksi. Tetapi pada intinya sama menggunakan kata-kata:

يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ (Dia memimpin kalian dengan/berdasarkan Kitabullah).

Dalam riwayat Tirmidzi menggunakan redaksi ما أقام لكم كتاب الله (selama dia menegakan kitab Allah bagi kalian). Dalam kitab Tuhfah al Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi disebutkan: “Maksudnya adalah selama menegakan hukumNya juga mencakup Sunah nabiNya”.

Berangkat dari dhahir hadits ini, disimpulkan bahwa JIKA SI PEMIMPIN TIDAK MEMIMPIN DENGAN KITABULLAH, ATAU TIDAK MENEGAKKAN KITABULLAH PADA RAKYATNYA, MAKA JANGAN DIDENGAR DAN DITAATI.

lalu, dari kesimpulan (mafhum mukhalafah) ini, dibuatlah definisi bahwa waliyyul amri adalah pemimpin yg menegakkan kitabullah saja. Selain itu bukanlah waliyyul amri yg kita tidak dilarang untuk berontak kepadanya.

Lihatlah… betapa berbahayanya kesimpulan tersebut!!

Bagaimana kiranya jika kesimpulan ini ditelan begitu saja, lantas semua minoritas muslim di negara-negara kafir diwajibkan melawan penguasanya, bagaimana kiranya nasib mereka?

Padahal, perkataan (يقودكم بكتاب الله … ما أقام فيكم كتاب الله) yg terjemahannya: “Yang membimbing kalian dengan kitabullah… atau Selama ia menegakkan kitabullah bagi kalian”, itu i’rob-nya adalah sifat atau haal. Nah, sifat/haal itu sendiri tidak selamanya berarti muqayyidah (membatasi pengertian dari isim yg disifati/dijelaskan keadaannya), akan tetapi bisa pula berarti sifatun kaasyifah (sekedar menjelaskan tanpa bermaksud membatasi), dan yg jenis kedua ini bisa dikenali bilamana fungsinya menjelaskan sifat yg biasa dijumpai pada isim tersebut. Jika demikian kondisinya, maka sifat ini tidak punya mafhum mukhaalafah yg mu’tabar. Ini kaidah usul fiqih. Contohnya dalam ayat (لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة) janganlah kalian memakan riba yg berlipat ganda. Tidak berarti bahwa riba yg tidak berlipat ganda (spt bunga bank) boleh dimakan. karena sifat/haal ‘berlipat ganda’ di sini bukan sifat/haal muqayyidah, tapi sifat/haal kaasyifah yg menjelaskan bahwa kebanyakan model riba yg ada saat ayat ini turun adalah riba berlipat ganda ala jahiliyyah. Contoh lainnya pada ayat (ولا تكرهوا فتياتكم على البغاء إن أردن تحصنا لتبتغوا عرض الحياة الدنيا) yg artinya: “Janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melacur BILA MEREKA INGIN MEMELIHARA KEHORMATANNYA, hanya karena kalian menginginkan materi duniawi…”. Ini juga sifat/haal kaasyifah yg tidak bisa difahami bahwa jika si budak memang tidak ingin memelihara kehormatannya, maka boleh kita paksa melacur lalu uang hasil pelacurannya kita makan. Sama sekali tidak. Ayat ini sekedar menyifati/menjelaskan keadaan orang-orang jahiliyyah yg kerap memaksa budak-budak wanita mereka untuk melacur.

Demikian pula dalam hadits Muttafaq ‘alaih yg berbunyi (من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد) Siapa yg membikin perkara baru dalam urusan kami ini (agama) yg mana ia bukan bagian dari agama, maka perkara tsb tertolak.

Yg bergaris bawah dalam terjemahan hadits di atas adalah kalimat yg menjelaskan bahwa semua perkara muhdats adalah bukan bagian dari agama, dan ia tertolak. Dan tidak bisa difahami bahwa bila perkara muhdats tersebut adalah bagian dari agama, maka ia tidak tertolak.

Demikian pula dalam hadits yg  difahami secara terbalik tsb. Rasulullah mengatakan (يقودكم بكتاب الله… ما أٌقام فيكم كتاب الله) bukanlah sifat/haal muqayyidah, karena kita memiliki qarinah kuat berupa realita mayoritas umara’ dari masa Nabi hingga menjelang runtuhnya khilafah, semuanya berhukum dengan kitabullah. Jadi, jelaslah bahwa kata-kata tsb tidak memiliki mafhum mukhalafah yg mu’tabar. Alias tidak bisa difahami bahwa bila ybs tidak menggiring rakyatnya berdasarkan kitabullah kita suruh berontak… tidak demikian akhi. Bukti lainnya ialah sikap Imam Ahmad, Imam Ahlussunnah wal Jama’ah, dalam menghadapi para khalifah yg memaksakan kekafiran kpd para ulama (Al Ma’mun, Al Mu’tashim, dan Al Watsiq). Beliau mengkafirkan ucapan bhw Al Qur’an itu makhluk. Bahkan menurut Al Khollal, beliau mengkafirkan Al Ma’mun scr personal. Namun tetap melarang angkat senjata. Bahkan setelah Khalifah Al Watsiq menyembelih sahabat imam Ahmad bernama Ahmad bin Nashr Al Khuza’iy, beliau tetap melarang para tokoh masyarakat dan ulama untuk berontak, demi menghindari pertumpahan darah. Beliau hanya menyuruh agar bersabar sampai orang-orang yg baik istirahat, atau diistirahatkan dari si bejat.

Ketika Imam Ahmad ditanya mengapa beliau tidak mengizinkan untuk berontak dengan senjata? Jawab beliau: “Aku khawatir timbul fitnah”. Mereka pun balik bertanya: “Lho, bukankah saat ini kita sudah terkena fitnah” (karena dipaksa mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk, padahal ini perkataan yg disepakati sebagai kekafiran akbar).

Maka kata Imam Ahmad, “Iya benar, namun fitnah saat ini sifatnya terbatas pada para ulama. Dan bila terjadi pemberontakan, maka fitnah ini akan melanda siapa saja”. Artinya, saat itu hanyalah para ulama yg ditindas oleh penguasa dan dipaksa mengatakan kata-kata kufur tsb, sedangkan masyarakat secara umum tidak mendapat tekanan. Akan tetapi bila terjadi pemberontakan, maka semuanya akan merasakan dampak buruknya.

Kesimpulannya: Pemimpin yg tidak menegakkan kitabullah, tidak lantas diabaikan statusnya sebagai pemimpin. Sebab menegakkan kitabullah pun sifatnya nisbi… Al Ma’mun, Al Mu’tashim, dan Al Watsiq pernah melakukan dan memaksakan sesuatu yg diyakini oleh Ahlussunnah sebagai kekufuran, yg konsekuensinya mereka telah mengganti ajaran kitabullah dengan ajaran bid’ah/kufur. Namun itu tidak cukup dijadikan alasan untuk melengserkan mereka. Alasannya, karena mereka masih punya penghalang untuk dikafirkan, atau karena pemberontakan tsb akan menimbulkan mafsadat yg lebih besar.

Wallaahu ta’ala A’lam.